Logo

Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax

KOTA BENGKULU – Polda Bengkulu mengajak semua pihak terkait, beserta semua unsur elemen yang ada di masyarakat untuk ikut serta membantu dan bekerjasama dalam membasmi berita hoax yang kian marak saat ini demi mewujudkan keamaan dan ketertiban masyarakat.

“Berperang bersama-sama melawan berita hoax dan ujaran kebencian, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui forum ini agar tidak menjadi sasaran dan korban dari berita hoax yang bisa merugikan baik pribadi ataupun semua orang,” ujar Wadir Krimsus Polda Bengkulu, Rohadi dalam FGD bersama mahasiswa dan element masyarakat, Kamis (12/4/2018).

Himbauan ini bukan tanpa alasan sebab semakin maraknya kejahatan yang ada di dunia maya terkait tahun politik dan pilkada serentak di beberapa daerah di Indonesia. Di Bengkulu sendiri pilkada juga akan dilaksanakan, oleh sebab itu masyarakat diharapkan bijak dalam menerima informasi yang beredar jangan sampai terpengaruh oleh berita bohong atau hoax karena bukan tidak mungkin masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita hoax untuk menyerang orang lain ataupun kelompok demi kepentingan tertentu.

“Sebaiknya sebagai pengguna media sosial kita tidak seharusnya membagikan konten-konten atau berita-bertia yang belum tentu akan kebenarannya karena apabila kita membagikan konten dan berita yang hoax maka sebagai warga negara Indonesia kita bisa terjertat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Di pasal itu disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milyar,” tutup Rohadi.