Logo

Mobnas Milik Sekwan Mukomuko Diduga Disalahgunakan

BENGKULU – Kendaraan Dinas milik Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal diduga disalahgunakan. Mobil berplat BD 9139 NY itu terlihat terparkir di salah satu rumah warga di Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Salah satu warga Desa Pondok Batu, Edi mengaku kendaraan itu digunakan oleh keluarga Syahrizal sejak sebulan yang lalu.

“Dipakai oleh keluarganya untuk jalan-jalan, untuk kepentingan pribadi,” kata Edi pada Bengkulunews.co.id, Selasa (7/5/2024).

Penyimpangan mobnas ini juga disampaikan oleh anggota Aliansi Intilejen Investigasi Kota Mukomuko, Pepen Chandra Winata. Pepen mengungkapkan, kendaraan sekwan itu dalam beberapa waktu terakhir dipakai tidak sesuai peruntukan. Mobil itu kerap terlihat melintas di jalan raya diluar jam kedinasan.

“Dipakai seenaknya dan tidak ada pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Mobil itu digunakan oleh seseorang yang diketahui bukan tercatat sebagai honorer atau supir pribadi sekwan. “Lalu lalang saja melintasi jalan raya sedangkan jabatannya tidak tercantum sebagai honorer atau supir pribadi,” ujar Pepen.

Diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS menyebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (Defran)