Logo

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Terancam Hukuman Seumur Hidup

KOTA BENGKULU – AD (61) laku penusukan di Jalan Merapi Raya Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu (20/6/2021) malam terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Akp Yusiady, S.Ik mengatakan, AD dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHO tentang pembunuhan berencana. Ini disampaikan Yusiady dalam konferensi pers di gedung Sat Reskrim Polres Bengkulu, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, Ad Alias De (61) diamankan polisi tidak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi. Ad diketahui melakukan penusukan yang menyebabkan KR (40) Warga Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tewas. Korban ditusuk belasan kali di bagian dada.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK mengatakan, motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertemu dan terlibat cekcok. Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu. (red)