Logo

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap di Dekat Masjid Jamik

Penangkapan pelaku pengedar narkoba

Penangkapan pelaku pengedar narkoba

BENGKULU – Dua orang pelaku pengedar narkoba jaringan nasional ditangkap Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.

Kedua pelaku berinisial DR (29) dan RK (23) warga Kota Bengkulu. Dari kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak hampir satu kilogram.

“Inikan bisa rekan-rekan lihat dan dibungkus teh Cina. Kemungkinan ada hampir satu kilo. Dan setengah kilo laginya kemana, kita masih melakukan pencarian,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (19/04/2024).

Pelaku ditangkap di Simpang lampu merah Masjid Jamik Kota Bengkulu saat berusaha kabur dari kejaran polisi. Saat kabur tersebut, pelaku membuang paper bag yang berisikan sabu.

“Tim melakukan pencarian terhadap pelaku DR di rumahnya namun tidak ada. Setelah itu dilakukan pengejaran di tempat pelaku biasa nongkrong,” kata AKBP Joan.

Sementara itu, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari tertangkapnya salah seorang karyawan kantin di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu, yaitu AM.

AM ditangkap lantaran kedapatan menyeludupkan sabu yang dibelinya dari pelaku DR. Dari hasil interogasi tersebut lah petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku DR dan AM.

“Jadi yang di dalam Rutan ini dia memesan barang ke DR tadikan. Karena dia karyawan disana. Jadi kemungkinan karena dia ddialam dia kira tidak diperiksa, akhirnya kita tangkap,” ujarnya.

Dari tangan AM petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket, 5 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya di Jakarta yang merupakan pelaku utama yang memberi barang haram tersebut kepada DR dan RK.

Para pelaku yang telah ditangkap kini masih dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.