Logo

KPU Porvinsi Bengkulu Sebut Tidak Ada Waktu Perbaikan Untuk Pasangan Perseorangan

KPU PROVINSI BENGKULU TERIMA DOKUMEN PASANGAN CALON PERSEORANGAAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DEMPO XLER-AHMAD KANEDI PILKADA TAHUN 2024

FOTO/BN

KPU PROVINSI BENGKULU TERIMA DOKUMEN PASANGAN CALON PERSEORANGAAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DEMPO XLER-AHMAD KANEDI PILKADA TAHUN 2024 FOTO/BN

BENGKULU – Pasca menerima dokumen pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu beri penjelasan langkah selanjutnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen dari pasangan calon perseorangan Dempo Xler-Ahmad Kanedi, selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu akan lakukan checks and balances terhadap dokumen yang diserahkan tersebut.

“Tentu KPU akan melakukan kroscek terhadap data-data jumlah dukungan minimal 149.843 dukungan ditambah juga dengan sebaran dukungan tersebut minimal 6 Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu,” sebut Rusman pada bengkulunews.co.id, Senin (13/05/2024).

Rusman mengatakan KPU juga mengecek surat kuasa dari Liaison Officer (LO). Itu dikarenakan calon pasangan perseorangan berhalangan hadir.

Rusman mengakui, memang ada ketentuan dari KPU RI terhadap penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan untuk diberikan secara digital. Sehingga, pihaknya perlu untuk melakukan checks and balances terhadap jumlah dukungan.

“Ada surat terbaru dari KPU RI bahwasanya bisa menyerahkan dukungan dalam bentuk digital, ini yang akan kita kroscek dulu mengkroscek jumlah dukungannya dan juga sebaranya,” tambah Rusman

Tambahnya, setelah melakukan kroscek terhadap jumlah dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, baru KPU Provinsi Bengkulu akan menyatakan bahwasanya dokumen tersebut diterima atau dikembalikan.

Selanjutnya, Rusman menegaskan tidak ada waktu peraikan, apa bila dokumen pasangan calon perseorangan belum memenuhi syarat. Hal tersebut dikatakan, sesuai dengan ketentuan juknis dari KPU RI.

“Kalau dari jumlah sebaran dan juga dukungan ini tidak memenuhi ambanga batas minimal maka dikembalikan dan sesuai dengan ketentuan juknis ini tidak ada perbaikan,” tutupnya.