Logo

Penandatanganan PengesahanTiga Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Ditunda

Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mengesahkan tiga raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Retribusi dan RPJMD 2016-2021.

Persetujuan ketiga raperda ini didapat setelah delapan fraksi membacakan pendapat akhirnya pada rapat paripurna yang digelar Rabu (18/3/20).

“Setelah memberikan masukan dan saran terhadap hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Provinsi Bengkulu diatas. Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, fraksi Amanat dan Keadilan setuju Raperda diatas ditingkatkan lebih lanjut menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sefty Yuslinah, membacakan pandangan akhir fraksinya.

Meskipun ketiga raperda ini disetujui menjadi perda, dewan meminta penandatanganan berita acara keputusan bersama dijadwalkan pada paripurna selanjutnya.

Karena, menurut mereka penandatanganan keputusan bersama ini, harus dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Samsu Amanah. Sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Guber Bengkulu, Dedy Ermansyah.

Sebagaimana diketahui, ketiga raperda yang disetujui yaitu, pertama raperda peubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kedu, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dan yang ketiga raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.(Adv)