Bengkulu News #KitoNian

Ahli Hukum: Pemerintah Bisa Bongkar Paksa Perumahan Tanpa IMB

Penulis : Cindy

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu, Ahmad Wali, S.H, M.H

BENGKULU – Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu, Ahmad Wali, S.H, M.H menerangkan bahwa perusahaan Developer sebelum membangun komplek perumahan harus mengurus terlebih dahulu izin dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah izin lokasi perumahan, agar kawasan perumahan sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021-2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Supaya lokasi perumahan tersebut akan bebas dari banjir dan bencana lainnya,” kata Ahmad pada Bengkulunews.co.id Rabu (26/10/22) siang.

Ia menegaskan bahwa perumahan yang dibangun dari developer wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya pembangunan perumahan memiliki standar.

Jika perusahaan developer tidak memiliki Izin lokasi dan IMB maka bangunan disebut illegal. Pemerintah yakni walikota berhak mengutus satpol PP maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menyegel bahkan membongkar paksa bangunan perumahan tersebut.

Adapun Ahmad menuturkan sebelum mengesahkan akad kredit, perusahaan developer harus memenuhi beberapa syarat KPR Subsidi agar disetujui oleh bank. Syarat tersebut berupa seperti Izin lokasi, IMB dan sertifikat Hak Miliki (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Perumahan itu sifatnya bisnis, dengan dasar hukum jadi harus dipastikan betul legalitasnya,” demikian Ahmad.

Baca Juga
Tinggalkan komen