Bengkulu News #KitoNian

Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari

Foto ilustrasi sertifikat Istimewa

BENGKULU – Menteri Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan surat keputusan tentang layanan prioritas BPN. SK ini berisi tujuh jenis layanan yang diutamakan dan harus selesai dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Ketua Pengda Kota Bengkulu IPPAT, Deni Yohanes mengatakan, aturan ini akan meminimalisir terjadinya pelayanan yang tidak memuaskan dan menghindari potensi kecurangan. Ia mengaku, IPPAT Kota Bengkulu mendukung langkah tersebut.

“Pada dasarnya kami mendukung keputusan ini. Langkah yang bagus dan bisa meningkatkan pelayanan yang ada di BPN,” katanya pada bengkulunews.co.id, Kamis (23/03/2023).

Tujuh jenis layanan itu meliputi

  1. Pengecekan Sertipikat;
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
  3. Hak Tanggungan Elektronik;
  4. Roya Manual dan Roya Elektronik;
  5. Peralihan Hak;
  6. Pendaftaran Surat Keputusan; dan
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum, untuk: a. rumah tinggal dengan luas s.d. 600 m2 (enam ratus meter persegi); dan b. rumah toko atau rumah kantor dengan luas s.d. 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi).

Persyaratan, biaya dan prosuedur tujuh layanan prioritas ini dilaksanakan sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.  Monitoring dan pengawasan dilakukan berjenjang oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui dashboard sistem elektronik yang disediakan kementerian.

“Semoga bisa ditindaklanjuti dan dilaksakan dengan baik, termasuk di Bengkulu. Agar celah-celah kecurangan yang bisa dimanfaatkan oknum itu tidak ada lagi,” ucap Deni.

Baca Juga
Tinggalkan komen