Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Menteri Hadi Tegaskan Redistribusi Tanah untuk Rakyat

BENGKULU – Sesuai dengan amanat presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia.

Amanat tersebut diberikan lantaran masih banyak persoalan-persoalan tanah, mulai dari mafia tanah hingga sulitnya mengurus tanah.

Menteri Hadi memaparkan, amanat yang diberikan presiden Joko Widodo diantarnya, menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru. Ia memastikan kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan tegas untuk rakyat.

“Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR/BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” kata Menteri Hadi, usai penyerahan 1.552.450 sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Hadi mengatakan, di antara sertifikat yang diserahkan termasuk permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Seperti sertifikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi.

“Konfliknya dimulai pada 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat. Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertifikat tersebut dibagikan,” tutur Menteri Hadi.

Selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertifikat hasil program redistribusi pertanahan, di antaranya di Cilacap dan Cianjur. Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama.

“Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerjasama yang cepat dan baik,” lanjut mantan Panglima TNI ini.

Menteri Hadi mengatakan, konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur berakhir manis. Sekitar 1.400 kepala keluarga akan menerima sertifikat hak di atas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak diatas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.

Begitu juga di Kabupaten Cilacap, Para petani dapat tersenyum lega. Sebanyak 1.204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.

“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” kata Menteri Hadi.

Baca Juga
Tinggalkan komen