Kakan Imigrasi Bengkulu Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas–Polri

Alwin Feraro
Kakan Imigrasi Bengkulu Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas–Polri

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas–Polri secara Daring

BENGKULU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, bersama jajaran mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.

Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara Kemenimipas dan Polri, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi di lapangan. “Sinergi ini adalah tonggak awal yang penting dalam membangun kekuatan kelembagaan. Tanpa dukungan dan kerja sama dari Polri, berbagai tantangan tidak dapat kita hadapi secara optimal,” ujar Menteri Agus.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pembaruan nota kesepahaman ini akan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing institusi. “Nota kesepahaman ini telah berjalan selama lima tahun, dan kini diperbaharui dengan semangat sinergi yang lebih kuat agar pelaksanaan tugas menjadi lebih optimal,” ungkap Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, turut ditandatangani dua perjanjian kerja sama, yakni: Perjanjian kerja sama tentang sinergitas dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data/informasi tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api; Perjanjian kerja sama tentang pendidikan dan pelatihan intelijen dasar/investigasi bagi pejabat/pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025.

Penandatanganan dokumen penting ini disaksikan oleh para pejabat tinggi Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, termasuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pondasi yang kokoh bagi penguatan sinergi antarinstansi dan menjadi momentum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang akan berlaku mulai tahun depan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!