
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil melaksanakan pendeportasian terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India. Pendeportasian ini dilakukan karena para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan overstay lebih dari 60 hari, melebihi batas izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Kegiatan deportasi dilaksanakan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Bengkulu yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh administrasi dokumen perjalanan dan prosedur pendeportasian berjalan sesuai ketentuan. Seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga kelima WNA diberangkatkan kembali menuju negara asalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA India tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini menegaskan bahwa orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan atau berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian serta upaya menjaga kedaulatan negara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja kami. Penegakan aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui operasi lapangan, pemeriksaan dokumen, maupun kerja sama dengan instansi terkait. Dengan langkah preventif dan represif ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat ditekan sehingga keberadaan orang asing di Indonesia tetap memberikan manfaat positif sesuai tujuan izin tinggal yang diberikan.
Pendeportasian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Imigrasi Bengkulu menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal tidak akan ditoleransi dan akan langsung ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!