Ahli Hukum Sebut Bank ‘Konyol’ Jika Abaikan IMB untuk Kredit Perumahan Terbit : Oktober 26, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria BENGKULU – Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu, Ahmad Wali, S.H, M.H menuturkan mengenai peranan Bank dalam menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi sebelum memiliki IMB. Ahmad Wali mengatakan, Bank wajib memeriksa kembali syarat-syarat yang diberikan oleh developer, seperti Surat Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG). Jika Bank menyetujuinya dengan syarat yang kurang, berarti Bank mengabaikan legalitas suatu bangunan. “Konyol bagi bank jika setuju tanpa adanya IMB, berarti mereka mengabaikan syarat-syarat legalistas,” kata Ahmad pada Bengkulunews.co.id Rabu (26/10/22) siang. Menurutnya jika hal tersebut dilakukan, maka beresiko besar bagi bank yang memberikan kredit. Sedangkan perumahan subsidi tidak sama dengan rumah biasa yang dibangun secara mandiri, karena bersifat bisnis dan didasarkan pada hukum. Selain itu banyak pihak akan dirugikan, dari bank, konsumen perumahan hingga developer itu sendiri jika bangunan terus dilanjutkan tanpa adanya surat yang lengkap. “Tidak mungkin Bank terima kalau tidak ada IMBnya, jadi harus dipastikan betul legalitasnya,” demikian Ahmad. Sebelumnya, Direktur PT Alam Megah Lestarindo, Koni Seflion mengakui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membangun perumahan Bumi Ayu Residen di Kelurangan Betungan. Ia menjelaskan, IMB dulunya tidak menjadi syarat awal memulai pembangunan. Polemik baru muncul saat kawasan tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kebijakan Pemerintah yang berubah. “Dulu kami boleh belum memiliki IMB, tapi sudah bisa akad kredit. Jadi saat mau urus lagi, mulai terbentur di situ tahun 2016. Ketika itu dinas tata ruang dan perumahan yang mengurus. Sekarang dinas itu hilang di tahun 2017,” kata Koni, Senin (24/10/22) siang. Awalnya, kata Koni, IMB biasa diterbitkan setelah akad kredit lewat Bank BTN dimulai. Izin ini telah dikantongi 25 rumah yang masuk dalam pembangunan tahap awal. Namun pada tahap kedua pembangunan, IMB dan syarat lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dan akad kredit terlaksana. Sayangnya, penerbitan IMB terbentur RTH. “Saat mau urus lagi, dinas itu sudah pecah, kebanyakan staff dipindahkan. Saat mendatangi instani terkait mereka tidak dapat membantu keluarnya IMB tersebut karena masuk dalam zona RTH,” jelasnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru