Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Foto ilustrasi sertifikat Istimewa

BENGKULU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional mensyaratkan akta kematian sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri ATR/BPN untuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPN Seluruh Indonesia.

Surat itu berisi setiap permohonan pendaftaran tanah pertama kalinya dan pemeliharaan data pendaftaran tanah agar mensyaratkan akta kematian yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil dalam hal pemohon adalah ahli waris.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan insturksi tersebut, yakni pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang data kependudukan di dinas dukcapil.

Untuk pemilik tanah yang telah lama meninggal, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan akta kematian tetap dapat dibuat. Hal ini disampaikan Zudan dalam salah satu komentarnya di media sosial.

“Dinas Dukcapil bisa membuatkan akta kematian bagi semua penuduk di Indonesia, terutama yang datanya masih ada dalam database dukcapil,” katanya.

Ia juga memastikan orang yang datanya tidak ada dalam database dukcapil juga bisa dibuatkan akta kematian, dengan syarat ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.

“Kalau datanya sudah tidak ada di dinas dukcapil maka tetap bisa dibuatkan akta kematian, syaratnya minta penetapan dari pengadilan setempat,” sambung Zudan.

Baca Juga
Tinggalkan komen