Perumahan yang Terdampak Perluasan Bandara Belum Punya IMB? Lurah Betungan, Muhammad Juanda. Foto, Cindy/BN Terbit : Oktober 21, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria BENGKULU – Lurah Betungan, Muhammad Juanda mengaku perumahan Bumi Ayu Residen yang terdampak perluasan Bandara Fatmawati belum memiliki izin. “Jadi kemarin ada perwakilan warga yakni RT RW, menghadap soal masalah IMB di perumahan Bumi Ayu Residen. Bahwasanya beberapa rumah di RT itu belum ada IMB,” sebut Juanda pada Bengkulunews.co.id Jum’at (21/10/22) siang. JUanda mengatakan sedikitnya terdapat 49 rumah di perumahan tersebut belum memiliki izin dari depelover. Kawasan ini masuk dalam Kawasan perluasan bandara. Belum adanya izin ini juga diamini oleh Ketua RT 56 Perumahan Bumi Ayu Residen, ALQ Agus Syahdian Ozwady. Ia menegaskan bahwa RT-nya belum mendapatkan IMB dari pihak developer. Sehingga perumahan tersebut khususnya RT56 harus masuk dalam kawasan perluasan bandara. Ia meminta pemerintah dapat kembali merevisi perda Kawasan bandara. Jika tidak bisa maka, Ozwady dan segenap warga yang terdampak akan meminta pertanggung jawaban dari pihak pengembang perumahan yakni PT. Alam Mega Lestarindo. “Karna warga hanya korban kelalaian pihak developer perumahan,” demikian Ozwady. Baca Juga : Nasib Perumahan di Betungan yang Terdampak Perluasan Bandara, Minta Tanggung Jawab Developer Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru