Bengkulu News #KitoNian

Perumahan yang Terdampak Perluasan Bandara Belum Punya IMB?

Penulis : Cindy

Lurah Betungan, Muhammad Juanda. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Lurah Betungan, Muhammad Juanda mengaku perumahan Bumi Ayu Residen yang terdampak perluasan Bandara Fatmawati belum memiliki izin.

“Jadi kemarin ada perwakilan warga yakni RT RW, menghadap soal masalah IMB di perumahan Bumi Ayu Residen. Bahwasanya beberapa rumah di RT itu belum ada IMB,” sebut Juanda pada Bengkulunews.co.id Jum’at (21/10/22) siang.

JUanda mengatakan sedikitnya terdapat 49 rumah di perumahan tersebut belum memiliki izin dari depelover. Kawasan ini masuk dalam Kawasan perluasan bandara.

Belum adanya izin ini juga diamini oleh Ketua RT 56 Perumahan Bumi Ayu Residen, ALQ Agus Syahdian Ozwady. Ia menegaskan bahwa RT-nya belum mendapatkan IMB dari pihak developer.

Sehingga perumahan tersebut khususnya RT56 harus masuk dalam kawasan perluasan bandara. Ia meminta pemerintah dapat kembali merevisi perda Kawasan bandara.

Jika tidak bisa maka, Ozwady dan segenap warga yang terdampak akan meminta pertanggung jawaban dari pihak pengembang perumahan yakni PT. Alam Mega Lestarindo.

“Karna warga hanya korban kelalaian pihak developer perumahan,” demikian Ozwady.

Baca Juga : Nasib Perumahan di Betungan yang Terdampak Perluasan Bandara, Minta Tanggung Jawab Developer

Baca Juga
Tinggalkan komen