Bengkulu News #KitoNian

Perumahan Betungan yang Terdampak Perluasan Bandara Terancam Tak Dapat Ganti Rugi

Perumahan Bumi Ayu Residen Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu, Deni Yohanes mengomentari persoalan Perumahan Bumi Ayu Residen Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang disebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Deni, pembangunan perumahan tanpa memiliki izin jarang terjadi. Sebab, kata Deni, developer perumahan dengan skema pelunasan angsuran melalui bank harus menyertakan IMB sebagai salah satu syarat.

“Kecuali developer menjualnya secara pribadi tanpa melalui perusahaan pembiayaan seperti bank,” kata Deni pada bengkulunews.co.id, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya, Lurah Betungan, Muhammad Juanda mengaku 49 rumah di RT 56 perumahan Bumi Ayu Residen yang terdampak perluasan Bandara Fatmawati belum memiliki izin. Tidak ada izin ini membuat warga takut tidak dapat ganti rugi dari pemerintah.

“Ya bisa saja. Soalnya bangunan di situ dianggap ilegal. Pemerintah bisa saja membongkarnya tanpa harus memberikan ganti rugi. Tapi saya yakin pemerintah sudah punya solusi untuk itu,” sambung Deni.

Ketua RT 56 Perumahan Bumi Ayu Residen, Agus Syahdian Ozwady mengatakan perumahan yang dibangun sejak tahun 2016 itu dulunya masuk dalam ruang terbuka hijau, namun tetap dijual ke masyarakat. Warga menuntut developer perumahan untuk bertanggung jawab.

“Kita sudah rapat di kantor camat dengan beberapa instansi terkait, untuk membahas masalah ini. Namun sampai sekarang belum ada solusi yang pasti,” kata Ozwady Jum’at (21/10/22) siang.

Developer perumhan, PT. Alam Megah Lestarindo dianggap lalai sehingga mengorbankan nasib warga Betungan.

“Jikalau memang perda itu tidak bisa direvisi, ya kami minta pertanggungjawaban pihak pengembang perumahan,” demikian Ozwady.

Baca Juga
Tinggalkan komen