Pengembang Perumahan Bumi Ayu Residen Minta Walikota Terbitkan Rekomendasi IMB Perumahan Bumi Ayu Residen Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Foto, Cindy/BN Terbit : Oktober 24, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria BENGKULU – Direktur PT Alam Megah Lestarindo, Koni Seflion selaku developer perumahan Bumi Ayu Residen meminta walikota untuk menerbitkan rekomendasi Izin Mendirinkan Bangunan (IMB) di wilayah tersebut. Permintaan Koni ini dipicu persoalan rencana perluasan kawasan Bandara Fatmawati beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, 49 rumah di Bumi Ayu Residen tidak memiliki IMB. Kondisi dikhawatirkan merugikan masyarakat yang terkena imbas perluasan bandara. “Kalau misal pihak bandara bisa mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi belum ada perlebaran bandara itu lebih baik. Atau walikota bisa merekomendasikan untuk mengeluarkan PGB (IMB). Bisa juga dari walikota, ada kebijakan khusus mengenai perumahan ini,” ucap Koni, Senin (24/10/2022). Sebelumnya, Koni mengakui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membangun perumahan Bumi Ayu Residen di Kelurangan Betungan. Ia menjelaskan, IMB dulunya tidak menjadi syarat awal memulai pembangunan. Polemik baru muncul saat kawasan tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kebijakan Pemerintah yang berubah. “Dulu kami boleh belum memiliki IMB, tapi sudah bisa akad kredit. Jadi saat mau urus lagi, mulai terbentur di situ tahun 2016. Ketika itu dinas tata ruang dan perumahan yang mengurus. Sekarang dinas itu hilang di tahun 2017,” kata Koni Awalnya, kata Koni, IMB biasa diterbitkan setelah akad kredit lewat Bank BTN dimulai. Izin ini telah dikantongi 25 rumah yang masuk dalam pembangunan tahap awal. Namun pada tahap kedua pembangunan, IMB dan syarat lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dan akad kredit terlaksana. Sayangnya, penerbitan IMB terbentur RTH. “Saat mau urus lagi, dinas itu sudah pecah, kebanyakan staff dipindahkan. Saat mendatangi instani terkait mereka tidak dapat membantu keluarnya IMB tersebut karena masuk dalam zona RTH,” jelasnya. Baca Juga : Direktur PT Alam Megah Lestarindo Akui Tak Kantongi IMB Perumahan di Betungan Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru