
0-0x0-1-0-{}-0-0#
BENGKULU – Hasil tes DNA balita yang diduga ditelantarkan oleh S-U, terungkap positif merupakan anak kandungnya.
Penetapan ini sekaligus membantah pengakuan S-U yang menolak mengakui hasil pernikahannya dengan mantan istri berinisial F-E, seorang ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan dugaan penelantaran anak yang saat ini masih berusia 2 tahun.
Penasihat hukum F-E, Ana Tasia Pase menyayangkan sikap tersangka yang selama ini melakukan pengingkaran dan penolakan terhadap darah dagingnya sendiri.
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera menahan dan memproses hukum S-U karena tindakannya dinilai telah mengganggu kondisi psikologis sang ibu dan anak.
“Kedepan kami meminta pihak kepolisian untuk segera menahan dan memproses S secara hukum. Karena ini telah mengganggu psikologi ibu maupun anaknya, ” kata Ana, Kamis (28/08/25).
Proses hukum kini terus berlanjut, dan Polda Bengkulu menegaskan hasil tes DNA ini akan menjadi dasar penting dalam penanganan perkara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!