Logo

Sinergi Pemprov dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah

BENGKULU – Guna memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), Badan Usaha, dan anggota keluarganya, BPJS Kesehatan membentuk tim kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA).

Dalam hal ini, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan PERJAKA merupakan wadah koordinasi kemitraan dan sosialisasi bersama kebijakan antar pemangku kepentingan dalam rangka kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha dan anggota keluarganya.

“Pada program ini, pemerintah bersama pengusaha, dan serikat pekerja serta dari beberapa pihak lainnya saling berkoordinasi. Sehingga akhirnya diharapkan terwujud jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujar Yulis usai Rapat koordinasi dan sosialisasi bersama perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjaan (Perjaka) di aula rapat BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Selasa (8/12).

Lebih lanjut, pada masa pandemi Covid-19 ini banyak badan usaha yang melakukan penonaktifan sepihak kepesertaan JKN KIS bagi pekerjanya sehingga memberikan dampak buruk bagi para pelaku usaha.

“Melalui Tim Perjaka diharapkan tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS kesehatan, pemangku kepentingan pekerja, pemberi kerja, instansi ketenagakerjaan serta para pemangku kepentingan lainnya,” terangnya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria menjelaskan BPJS Kesehatan sebagai pengelola program Jaminan Kesehatan, tentunya tidak bisa berdiri sendiri dalam melaksanakan program JKN-KIS, perlu kemitraan, perlu komunikasi perlu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, Serikat Buruh, Apindo dan semua pemangku kepentingan.

“Untuk itu kami memandang perlu untuk dipadukan dalam suatu bingkai koordinasi, kemitraan pemangku kepentingan untuk optimalisasi penjaminan pelayanan bagi PPU BU, maka dibentuklah tim kemitraan PERJAKA”, tutupnya. (MC)