Logo

DPRD Bengkulu Utara Geram Tiga Perusahaan Galian C/Kuari Tidak Bayar Pajak

Mohtadin, SIP

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin SIP tampak geram setelah mengetahui perusahan galian c atau kuari di kabupaten ini tidak mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih perusahaan ini tidak membayar pajak.

Mohtadin mengatakan, saat ini pihaknya bersama pemda masih merancang raperda perubahan galian c. Jika perda ini sudah disahkan, pihaknya akan mendatangi perusahaan ini.

“Apabila sudah ketok palu atau sudah disahkan menjadi Perda, saya dan anggota dewan lainnya yang tergabung di komisi III segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Karena ini sudah tanggung jawab kami menyampaikan aspirasi masyarakat, lembaga maupun lainnya,” kata Mohtadin.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan sidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan mempertanyakan kenapa tidak membayar pajak.

“Sekarang kami masih menungu Perda ini disahkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, beberapa waktu lalu menggelar hearing dengan Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Dihadapan Komisi III, Ketua LSM Teropong, Rozi HR, meminta dewan menindak tegas tiga perusahaan yang tidak membayar pajak seperti, PT Rodateknindo Purajaya, PT Asdam jaya, dan PT Jurai Agung.

Rozi melihat ketiga perusahaan sudah satu tahun tidak membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.