
BENGKULU – Seorang pria berinisial AS (29) warga Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Pria yang berprofesi sebagai perias pengantin tersebut nekat mencabuli anak dibawah umur di daerah Desa Taba Tembilang. Parahnya, korban merupakan laki-laki berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut bermula saat ibu korban menyuruh anaknya untuk membeli voucher. Lalu korban meminjam motor pelaku. Saat ingin mengembalikan motor milik pelaku, korban disuruh pelaku untuk meletakkan kunci motor di dalam rumah pelaku.
Ketika korban di dalam rumah, pelaku ikut masuk dan langsung memegang kelamin korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara mengatakan, korban diiming-imingi akan diberikan uang 50 ribu oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah milik pelaku.
“Pelaku ini memberikan uang 50 ribu, lalu kedua diberikan 20 ribu. Dia melakukannya sudah dua kali. Di dalam rumah dan belakang rumahnya,” kata Kanit PPA.
Saat ini, pelaku masih berada di Mako Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui kemungkinan ada korban lainnya.
“Pelaku sudah kita tahan, saat ini masih di polres Bengkulu Utara,” tutup IPDA Muhammad Rizky.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!