Logo

Paripurna DPRD BU, Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda

Wabup BU memberikan nota pengantar 3 Raperda kepada DPRD BU

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara di ruang rapat Paripurna lantai dua, Kamis (2/3/2017).

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar 3 Raperda ini dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua 1, H. Bambang Irawan, ST, MH dan dihadiri juga Waka 2, anggota DPRD BU, Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, SE, Sekda BU, SKPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata, SE, menyampaikan, nota pengantar atas tiga Raperda, pertama Raperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2017-2026, lalu Raperda perubahaan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retrebusi jasa umum dan ketiga Raperda tantang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengusaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Pembangunan pariwisata diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara merupakan integral dari pembangunan daerah, serta ini tidak terpisahkan dari pembangunan kepariwisataan baik yang berupa Objek dan daya tarik wisata, kekayaan alam budaya, sumber daya manusia, usaha jasa pariwisata. Ini juga termasuk modal dasar bagi pembangunan pariwisata,” ujarnya.

Selain itu, Wabup juga menyampaikan dengan dicabutnya izin pertambangan oleh pemda sesuai undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemda tidak lagi diberi wewenang segala yang berkaitan dengan kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral, semua menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Perubahaan perda nomor 12 tahun 2012 ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta ada keterlibatan dan kepastian hukum. Perlu dilakukannya tera-tera ulang alat timbang, maka dengan ini berdasarkan pertimbangan tersebut Pemda BU mengajukan perubahaan penambahan retribusi yang dituangkan dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,” pungkas Wabub.