Tambahan 66 Persen, Berapa Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar?

Alwin Feraro
Tambahan 66 Persen, Berapa Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayar?

BENGKULU – Pemerintah telah memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025. Aturan ini mulai diberlakukan di Provinsi Bengkulu sejak 8 Mei 2025. Ketetapan ini membuat pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (10/5).

Sejak diberlakukannya opsen pajak, Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatatkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB hingga awal Mei 2025 mencapai Rp75 miliar, dengan rincian PKB Rp46,65 miliar, BBNKB Rp28,59 miliar sementara Opsen Pajak senilai Rp48 miliar

Apa Itu Opsen Pajak 66%?

Opsen Pajak 66% adalah pungutan tambahan yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor di Indonesia, yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen ini merupakan tambahan 66% dari pajak yang sudah terutang oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah simulasi perhitungan pajak kendaraan bermotor dengan adanya opsen 66%.

Simulasi Pajak Kendaraan Bermotor:

Misalkan seorang pemilik kendaraan memiliki sepeda motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 20.000.000 dan tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dari NJKB.

Langkah 1: Hitung Pajak Pokok (PKB)

Pajak Pokok = 1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000

Langkah 2: Hitung Opsen Pajak (66%)

Opsen Pajak = 66% x Rp 300.000 = Rp 198.000

Langkah 3: Total Pajak yang Harus Dibayar

Total Pajak = Pajak Pokok + Opsen Pajak

Total Pajak = Rp 300.000 + Rp 198.000 = Total pajak yang harus dibayar adalah Rp 498.000

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!