
Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada 13–16 Oktober 2026
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada 13–16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong optimalisasi tiga instrumen digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Pemanfaatan sistem tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
APOA dimanfaatkan untuk memfasilitasi pelaporan keberadaan orang asing oleh pengelola penginapan. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian. Integrasi SOI dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) juga mendukung ketersediaan informasi dalam proses layanan dan pemeriksaan keimigrasian, termasuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan, verifikasi, dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan teknologi penandaan lokasi geografis atau geotagging. Pengembangan ini diharapkan mendukung pengelolaan data pengungsi yang lebih terstruktur dan memudahkan pemantauan oleh jajaran Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara
Selain penguatan sistem digital, penegakan hukum keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Tindakan tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di tempat tertentu.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Data tersebut menggambarkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya menegakkan ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Melalui Rakor Wasdakim, Kantor Imigrasi Bengkulu Utara diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kesiapan dalam menerapkan kebijakan pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya. Pemanfaatan teknologi yang terintegrasi juga diharapkan membantu petugas mengambil langkah pengawasan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang modern, terintegrasi, dan profesional. Penguatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!