Gambar BengkuluNews

PIMPASA Kantor Imigrasi Bengkulu Utara Ikuti Bimtek Perkuat Pencegahan TPPO di Desa Binaan

Alwin Feraro
PIMPASA Kantor Imigrasi Bengkulu Utara Ikuti Bimtek Perkuat Pencegahan TPPO di Desa Binaan

Pembina Desa (PIMPASA) Kantor Imigrasi Bengkulu Utara mengikuti Bimbingan Teknis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu pada Jumat (25/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Program Desa Binaan sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sekaligus meningkatkan kompetensi PIMPASA dalam memberikan penyuluhan, edukasi, dan deteksi dini terhadap kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Bengkulu Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Imigrasi dan Kepatuhan Internal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, sebelum peserta melanjutkan sesi bimbingan teknis dengan materi Desa Binaan yang disampaikan secara daring oleh narasumber dari Direktorat Intelijen Imigrasi, Hendra Yunarsa.

Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan bahwa Program Desa Binaan merupakan pendekatan preventif berbasis komunitas yang diarahkan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat desa terhadap kerawanan keimigrasian, di mana masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai migrasi aman, prosedur keimigrasian, serta berbagai risiko dari migrasi nonprosedural.

Kehadiran PIMPASA memegang peranan vital karena bertugas tidak hanya mengedukasi masyarakat, tetapi juga melakukan deteksi dini, mengumpulkan keterangan, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di desa.

Melalui kegiatan bimtek ini, penguatan jejaring tingkat desa menjadi fokus utama. PIMPASA diminta untuk menjalin komunikasi erat dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat guna membangun sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran hukum, seperti masalah keimigrasian, TPPO, TPPM, hingga persoalan orang asing.

Fokus pengawasan juga diarahkan pada wilayah rawan seperti kantong pekerja migran nonprosedural, jalur transit TPPO, daerah perbatasan tidak resmi, serta problematika perkawinan campuran.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas harus segera memberikan edukasi yang sesuai dan melaporkannya kepada atasan untuk penanganan lebih lanjut. Rangkaian pembinaan ini juga wajib dilakukan secara konsisten melalui evaluasi dan laporan berkala.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, jajaran terkait didorong untuk memperkuat pembinaan desa melalui empat pendekatan utama, yakni edukasi, pencegahan, deteksi dini, dan kemitraan, di mana koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait termasuk BP2MI/BP3MI perlu terus dioptimalkan guna mendukung terwujudnya migrasi yang aman sekaligus mencegah TPPO dan TPPM sejak dari tingkat desa. Melalui penguatan peran PIMPASA ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara terus mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian berbasis komunitas.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!