
Kantor Imigrasi Bengkulu Utara Ikuti kegiatan Diseminasi Permen Impas Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu (28/9).
Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan informasi secara langsung dan jelas terkait persyaratan, prosedur, hingga tarif layanan paspor kepada masyarakat.
Regulasi terbaru ini diusung untuk memperkuat transformasi layanan keimigrasian melalui penerapan paspor elektronik secara penuh serta menjamin transparansi kuota pada aplikasi M-Paspor.

Sebagai langkah inovasi, sistem kini juga memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan menjadikan NIK sebagai single identity number yang memegang peran kunci dalam pelayanan publik.
Melalui pelaksanaan diseminasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi terbaru diharapkan dapat semakin luas sehingga seluruh informasi layanan dapat tersampaikan dengan maksimal. Bersama Imigrasi Bengkulu Utara, mari dukung terwujudnya inovasi pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan!

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!