Gambar BengkuluNews

Perkuat Transparansi Pelayanan, Kanim Bengkulu Terapkan QR Code Kanal Pengaduan Terintegrasi Kemenimipas

Alwin Feraro
Perkuat Transparansi Pelayanan, Kanim Bengkulu Terapkan QR Code Kanal Pengaduan Terintegrasi Kemenimipas

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu turut menerapkan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memperkuat transparansi pelayanan publik melalui pemasangan QR Code kanal pengaduan resmi SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) IMIPAS. Penerapan ini merupakan wujud komitmen Kanim Bengkulu dalam mendukung pengawasan yang transparan dan akuntabel sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Inspektur Jenderal Kemenimipas Nomor INJ-10.HK.02.05 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemasangan QR Code Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! dan WBS IMIPAS, yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Rudi Setiawan pada 16 September 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenimipas, mulai dari unit Eselon I, kantor wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), diwajibkan menyediakan media informasi yang memuat akses menuju kedua kanal pengaduan resmi tersebut.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan di tingkat UPT, Kanim Bengkulu menerapkan penggunaan QR Code kanal pengaduan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pengaduan sesuai dengan kebutuhan. SP4N-LAPOR! diperuntukkan bagi penyampaian aspirasi, permintaan informasi, serta keluhan terkait kualitas pelayanan publik. Sementara itu, WBS IMIPAS digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai di lingkungan kementerian.

Pemasangan media informasi dilakukan dengan memperhatikan kemudahan akses dan keterlihatan bagi masyarakat, terutama pada area pelayanan publik dan titik strategis lainnya. Melalui langkah ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui saluran pengaduan yang tepat serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Penerapan kanal resmi tersebut juga mendukung standardisasi pengelolaan pengaduan di seluruh satuan kerja Kemenimipas.

Penerapan QR Code kanal pengaduan terintegrasi di Kanim Bengkulu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun pelayanan publik yang terbuka, responsif, dan berintegritas. Melalui kemudahan akses pengaduan, masyarakat tidak hanya memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat berperan dalam mendorong peningkatan kualitas layanan serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang profesional dan terpercaya. Melalui penerapan kebijakan Kemenimipas secara konsisten, Kanim Bengkulu terus mendukung transformasi pelayanan dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!