
Begitu petugas sampai di lokasi, tempat yang tadinya ramai oleh deru puluhan ekskavator mendadak berubah sepi melompong. Petugas biasanya cuma menemukan kotak penyaring emas dan sisa sampah tanpa ada satu pun alat berat atau pelaku di sana. Ilustrasi.AI
Oleh : Ayuna Naziat
Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi cermin yang buram pada tata kelola lingkungan kita. Dugaan adanya puluhan eskavator di hulu sungai memperjelas bahwa ini bukan hanya aktifitas ‘tambang rakyat’ yang berskala kecil, melaikan industri ekstraktif ilegal bermodal besar. Fonomena ini menyisakan pertanyaan mendasar seperti siapakan yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang paling dirugikan? Sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat mulai dari advokasi WALHI Sumatera Barat hingga aksi solidaritas mahasiswa seperti BEM Universitas Andalas dan GMNI, membuktikan bahwa keresahan ini sudah mencapai puncaknya. Aktivitas penambangan liar ini diduga melibatkan sampai puluhan alat berat ini telah mengeruk bantaran sungai dan kawasan hutan secara berlebihan, merusak bentang alam secara terbuka di depan mata kita semua.
Kalau ditanya siapa yang diuntungkan, jawabannya sudah pasti para cukong dan pemodal besar di balik layar. Mereka mengantongi keuntungan bersih dari hasil pengerukan emas tanpa perlu bayar pajak, royalti, ataupun biaya pemulihan lingkungan ke negara. Hutan dan hulu sungai diubah begitu saja jadi mesin pencetak uang pribadi mereka tanpa izin resmi. Lebih menyebalkannya lagi, razia penertiban oleh aparat sering kali cuma jadi formalitas karena infonya diduga telah bocor duluan. Begitu petugas sampai di lokasi, tempat yang tadinya ramai oleh deru puluhan ekskavator mendadak berubah sepi melompong. Petugas biasanya cuma menemukan kotak penyaring emas dan sisa sampah tanpa ada satu pun alat berat atau pelaku di sana. Drama “kucing-kucingan” ini terus terusan berulang alat berat disembunyikan di dalam rimbunnya hutan, dan begitu petugas pergi, mesin-mesin pengeruk itu langsung beroperasi lagi seolah tidak terjadi apa-apa.
Di sisi lain, daftar pihak yang buntung dan menanggung akibat fatal jauh lebih panjang. Warga lokal Nagari Galugua menjadi korban terdepan yang harus hidup berdampingan dengan ancaman bencana ekologis secara langsung. Kerusakan parah di kawasan hulu sungai membuat tebing-tebing tanah rawan longsor dan ancaman banjir bandang sewaktu-waktu dapat menerjang pemukiman mereka. Tak hanya warga Galugua, dampak buruk aktivitas destruktif ini bahkan menyeberangi batas wilayah administratif hingga ke Provinsi Riau. Keruhan parah serta dugaan pencemaran zat kimia berbahaya di aliran Sungai Batang Kapur mengalir deras mengikuti arus Sungai Kampar di Riau, membuat ribuan warga di sepanjang bantaran sungai kehilangan akses ke sumber air bersih yang layak untuk kebutuhan harian mereka. Alam dan ekosistem sungai yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terbentuk pun rusak seketika dalam kurun waktu yang singkat.
Melihat kerusakan yang kian meluas ini, langkah penegakan hukum di lapangan sudah tidak boleh lagi dijalankan sekadar sebagai formalitas atau pemenuh kewajiban panggung semata. Penertiban yang setengah hati hanya akan menjadi lelucon berulang yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dan pemerintah. Hukum harus ditegakkan dengan berani dan tegas untuk menyasar dalang utama, yakni para bos besar dan pemodal yang mendanai operasional alat berat tersebut, bukan sekadar menindak para pekerja buruh di lapangan. Pada akhirnya, dapat ditarik kesimpulan sederhana bahwa keuntungan yang dikeduk oleh segelintir pemodal ilegal sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan jangka panjang yang harus ditanggung oleh masyarakat luas dan alam lingkungan kita.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!