
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian yang berlangsung pada 4–7 Oktober 2026 di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara hadir sebagai perwakilan kantor dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.
Rapat koordinasi ini menjadi forum bagi jajaran keimigrasian untuk membahas penyusunan naskah akademik RUU tentang Keimigrasian sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi di bidang keimigrasian. Kegiatan ini juga melibatkan jajaran kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan rancangan undang-undang. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam merumuskan kebutuhan pengaturan, pertimbangan, serta materi yang akan dituangkan dalam rancangan regulasi.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghimpun masukan dari berbagai unit kerja di lingkungan keimigrasian agar penyusunan regulasi mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan RUU tentang Keimigrasian dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, serta memperkuat penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari partisipasi satuan kerja dalam proses koordinasi penyusunan regulasi keimigrasian yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian secara profesional dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!