
Modernisasi pelayanan keimigrasian terus dilakukan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian prosedur bagi masyarakat. Melalui publikasi informasi edukatif, Kantor Imigrasi Bengkulu mengajak masyarakat memahami setiap tahapan pengurusan paspor Republik Indonesia, mulai dari pendaftaran secara daring hingga paspor diterbitkan.
Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu mengunduh aplikasi M-Paspor, membuat akun, melengkapi data diri, memilih jenis permohonan, mengisi informasi yang diperlukan, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk. Selanjutnya, pemohon menentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia melalui aplikasi.
Setelah permohonan diajukan, pemohon memasuki tahap pembayaran biaya paspor menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia. Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran, yakni maksimal dua jam setelah kode billing diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut, kode billing dapat kedaluwarsa sehingga pemohon perlu mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap berikutnya adalah persiapan dokumen dan kedatangan ke kantor imigrasi. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya sesuai ketentuan, serta bukti atau informasi permohonan yang diperlukan. Pemohon juga diimbau hadir sesuai jadwal yang telah dipilih dan mengenakan pakaian yang rapi serta sopan agar proses pelayanan berjalan tertib.

Di kantor imigrasi, pemohon menjalani pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan wawancara. Pada tahap ini, petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta menggali informasi mengenai tujuan pengurusan paspor. Pemohon diharapkan memberikan data dan keterangan yang jujur, lengkap, dan benar untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Setelah seluruh tahapan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, proses berlanjut ke penerbitan dan pengambilan paspor. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paspor umumnya diselesaikan dalam empat hari kerja setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan persyaratan dinyatakan lengkap, sesuai kategori layanan dan ketentuan yang berlaku. Saat menerima paspor, pemohon diimbau memeriksa kembali nama, tanggal lahir, dan informasi identitas lainnya untuk memastikan seluruh data telah sesuai.
Melalui penyebarluasan informasi yang jelas dan mudah dipahami, Kantor Imigrasi Bengkulu mengajak masyarakat mengikuti prosedur pengurusan paspor dengan cermat serta memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Upaya ini sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!