Logo

Haduh, Anak Dibawah Umur di Bengkulu Utara Lagi-lagi Jadi Korban Persetubuhan

Pelaku berinisial PA

Pelaku berinisial PA

BENGKULU – Seorang wanita yang masih berusia dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu lagi-lagi menjadi korban tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.

Tindak Pidana pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan oleh dua orang pria berinisial PA (24) yang sudah diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan OK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku tersebut menyetubuhi teman wanitanya yang masih berusia 13 tahun pada tanggal 23 Oktober lalu di pondok Kebun di Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Tanggal 23 kami mendapatkan laporan terjadinya persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kerkap yang dilakukan oleh dua orang pemuda terhadap satu perempuan yang berusia 13 tahun,” kata Kanit PPA, Ipda Fredy Silaen.

Lebih lanjut Ipda Fredy menjelaskan, awal mula terjadinya persetubuhan itu saat pelaku menjemput korban dan langsung membawanya ke kebun untuk disetubuhi secara bergiliran.

Sementara saat ini polisi masih menyelidiki pelaku PA untuk dimintai keterangan dan satu orang pelaku lagi berinisial OK masih dalam pengejaran.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian itu,” demikian Kanit PPA.