Petani di Bengkulu Utara Ditangkap Usai Tega Menghamili Anak Tiri yang Mengalami Gangguan Mental

Dwinka Kurniawan
Pelaku Dimintai Keterangan oleh Penyidik Polsek Putri Hijau

Pelaku Dimintai Keterangan oleh Penyidik Polsek Putri Hijau

BENGKULU Tim Opsnal Polsek Putri Hijau meringkus seorang petani berinisial RM (59), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, atas dugaan tindakan bejat terhadap anak tirinya, ML (26). RM diketahui telah menyetubuhi korban hingga hamil meskipun korban mengalami gangguan mental sejak kecil.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.

“Unit Reskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Didik, Kamis (26/12/24).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Saat itu, sang ibu yang tengah memotong kuku anaknya melihat ada pembengkakan di kaki korban. Ketika memeriksa lebih lanjut dengan memegang perut korban, ia mendapati perut anaknya keras.

Khawatir dengan kondisi tersebut, sang ibu membawa korban ke bidan setempat. Setelah pemeriksaan, bidan menyatakan bahwa korban sedang hamil delapan bulan. Terkejut dengan kabar tersebut, ibu korban segera menginterogasi anaknya untuk mengetahui siapa yang telah menghamilinya.

Korban pun mengaku bahwa ayah tirinya, RM, telah menyetubuhinya sebanyak empat kali. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, RM kini dijerat dengan Pasal 6 Huruf C junto Pasal 15 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.