Harapan Baru bagi Perempuan Tani Tanjung Heran untuk Mengelola Hutan Sendiri

Alwin Feraro
Harapan Baru bagi Perempuan Tani Tanjung Heran untuk Mengelola Hutan Sendiri

Enamp perwakilan KPTH Tanjung Heran saat beraudiensi dengan bupati, Selasa (17/6/2025)

BENGKULU TENGAH – Bupati Bengkulu Tengah Rachmad Riyanto mengaku bakal meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menuntaskan permasalahan yang dialami Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran Maju (KPTH THM) Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kelompok ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Saya minta ibu-ibu, Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran untuk membuat surat agar bisa menjadi dasar kami berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar bersedia mengambil diskresi,” kata Rachmad usai menerima audiensi perwakilan KPTH THM Desa Tanjung Heran, Selasa (17/6/25) siang.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan menambahkan, permintaan diskresi pada Menteri Kehutanan merupakan satu-satunya cara tercepat untuk memuluskan jalan KPTH THM. Cara lain bisa dengan merevisi atau mengoreksi Peta Batas Desa Hasil Survey Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung. Hanya saja, membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terutama menyangkut batas dengan Kabupaten Kepahiang.

“Batas wilayah administrasi Desa Tanjung Heran bukan seperti pada peta, yang berbatasan dengan kawasan hutan (HL Bukit Daun), tetapi berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang. Untuk merevisinya, kemungkinan prosesnya baru akan selesai pada akhir 2026, dan petanya baru bisa digunakan pada tahun 2027,” kata Iwan.

Kelompok ini sebelumnya telah berupaya mendapatkan persetujuan Pengelolaan HKm dengan areal seluas 331 hektare kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 1 April 2023. Namun, hasil Verifikasi Teknis yang dilakukan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 8-9 September 2023 menyimpulkan permohonan ditolak. Alasannya yakni batas administrasi desa pada areal usulan belum terdefinisikan.

Jawaban BPSKL ini merujuk pada Peta Batas Desa Hasil Survey Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dan Topdam IV Sriwijaya. Balai itu juga tidak memiliki dokumen lain yang menyatakan bahwa areal usulan KPTH THM masuk dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Heran. Namun secara de facto daerah ini berada dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Heran

“Secara defacto, areal usulan Kelompok Perempuan Petani Hutan Tanjung Heran Maju berada di wilayah administrasi Desa Tanjung Heran. Menteri Kehutanan mungkin bisa memberikan persetujuan tanpa harus menunggu revisi peta selesai dilakukan,” katanya.

Terkait keengganan Kepala Desa Tanjung Heran memberikan surat keterangan garapan kepada anggota KPTH THM yang tidak berdomisili di Desa Tanjung Heran, menurut Iwan, dapat dimaklumi. Namun hal ini bisa diatasi dengan surat keterangan yang langsung berasal dari bupati.

“Bupati Bengkulu Tengah diwakili oleh Asisten I yang akan memberikan dan menandatanganinya. Dengan catatan, anggota tersebut memang warga Bengkulu Tengah, dan ber-KTP Bengkulu Tengah,” ujar Rachmad.

Janji ini disambut positif oleh Lilis, salah satu anggota KPTH THM Desa Tanjung Heran. Lilis mengaku senang dengan usaha yang dijanjikan oleh Pemeritah Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Menjadi harapan baru. Selama ini, kami nyaris putus asa. Semoga saja nantinya Menteri Kehutanan bersedia menindaklanjuti permintaan Pak Bupati,” kata Lilis tak lama setelah pertemuan selesai dilakukan. (**)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!