Yayasan Genesis Bengkulu mengungkap skala kehilangan daratan, ancaman terhadap pemukiman masyarakat, degradasi ekosistem pesisir, serta kewajiban hukum pemerintah dalam penanganan abrasi di Provinsi Bengkulu. Data ini disampaikan dalam Dokumen Kajian Darurat Abrasi Pesisir Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data tersebut abrasi telah menghilangkan 712,81 hektare daratan pesisir yang tersebar di 109 desa pada tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Selain itu, sepanjang 190,24-kilometer garis pantai atau sekitar 32,2 persen dari total garis pantai Bengkulu saat ini mengalami abrasi aktif.
Kajian itu juga menemukan sebanyak 3.594 unit bangunan berada di dalam zona sempadan pantai yang tersebar di 67 desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.885 unit bangunan di 32 desa berada dalam kondisi sangat terancam karena berada di kawasan yang mengalami abrasi aktif. Sebanyak 52 bangunan berada pada jarak kurang dari 20 meter dari garis pantai aktif.

Analisis citra satelit periode 2002–2024 juga menemukan enam bangunan telah musnah akibat abrasi, terdiri dari dua bangunan di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, dan empat bangunan di Desa Air Padang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain kehilangan daratan dan ancaman terhadap pemukiman, kajian ini mengungkap perubahan signifikan pada ekosistem pesisir. Dalam kurun waktu 1990–2024, formasi hutan di zona sempadan pantai Bengkulu menyusut dari 1.524,22 hektare menjadi 911,41 hektare atau turun sebesar 40,2 persen.
Pada periode yang sama, tutupan kelapa sawit di zona sempadan pantai meningkat dari 8,48 hektare menjadi 1.018,79 hektare atau meningkat sebesar 12.014 persen. Sementara itu, tutupan mangrove meningkat dari 278,27 hektare menjadi 441,91 hektare atau tumbuh sebesar 58,8 persen.
Genesis Bengkulu menyimpulkan bahwa abrasi pesisir Bengkulu memenuhi seluruh unsur bencana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan mitigasi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, serta pemulihan kawasan terdampak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu dituntut untuk mendeklarasikan status darurat abrasi pesisir Bengkulu, membentuk Tim Terpadu Penanganan Abrasi Pesisir Provinsi yang bersifat lintas sektor, mengalokasikan anggaran khusus penanganan abrasi, mempercepat pembangunan infrastruktur perlindungan pantai, membangun sistem pemantauan abrasi berbasis teknologi, serta melakukan moratorium izin penambangan material pantai pada kawasan yang mengalami abrasi aktif.
Sementara pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan inventarisasi bangunan di kawasan sempadan pantai, membangun infrastruktur perlindungan pantai pada desa-desa yang berada dalam kategori sangat terancam, serta mengintegrasikan peta risiko abrasi dalam setiap keputusan pembangunan di wilayah pesisir.


































