BENGKULU – Sepanjang tahun 2025, persoalan konflik lahan antara komunitas masyarakat adat dan berbagai sektor usaha masih menjadi luka panjang di Provinsi Bengkulu. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ratusan ribu wilayah adat berada dalam tekanan akibat tumpang tindih klaim lahan dengan negara maupun korporasi.
“Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh Provinsi Bengkulu, dan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar,” kata Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi, Senin, 29 Desember 2025.
Data yang dihimpun AMAN menunjukkan konflik tersebut melibatkan kawasan hutan, pertambangan, hingga perkebunan dengan luasan yang sangat signifikan dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas adat.
Secara rinci, jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare, lalu sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu hektare.
Situasi ini membuat puluhan komunitas adat harus bertahan di tengah ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan negara terhadap hak-hak tradisional mereka.
“Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini,” kata Fahmi.
Menurut AMAN, konflik yang kerap bersentuhan dengan klaim kawasan hutan negara berakar dari praktik tata kelola yang tidak transparan sejak awal. Negara dinilai menetapkan status kawasan tanpa melibatkan komunitas adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Salah satu contoh nyata terjadi di komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Wilayah yang telah lama dikenal dan diwariskan melalui pengetahuan leluhur itu kini justru terjebak dalam status kawasan hutan negara.
Kondisi tersebut memaksa masyarakat adat Sungai Lisai hidup di tengah keterbatasan, meski mereka sejak dahulu telah menjaga dan mengelola hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun sebagai amanah leluhur.
“Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS. Tidak hanya itu layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya, apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan,” kata Fahmi.
Kebijakan yang Belum Menyentuh Akar Masalah
Di sisi lain, sepanjang 2025 AMAN menilai belum terlihat keberpihakan nyata dari pemerintah daerah terhadap nasib masyarakat adat. Pergantian sejumlah kepala daerah di Bengkulu awal tahun lalu diharapkan membawa arah baru, namun hingga akhir tahun, perubahan tersebut belum terwujud.
Isu masyarakat adat dan kearifan lokal sempat menjadi topik penting dalam debat publik para calon kepala daerah, namun realisasinya belum terlihat dalam kebijakan maupun program konkret.
“Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025. Tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu,” kata Fahmi.
Menatap tahun 2026, AMAN berharap pemerintah daerah mulai menunjukkan sikap yang lebih tegas dan berpihak terhadap perlindungan masyarakat adat. Ancaman konflik yang terus meningkat, ditambah komitmen nasional untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat, seharusnya menjadi momentum perubahan kebijakan.
Masyarakat adat Bengkulu membutuhkan pengakuan yang bukan hanya sebatas janji, melainkan diwujudkan melalui regulasi, program, dan perlindungan hukum yang nyata.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan,” kata Fahmi.






































