Logo

Walhi Menduga Pembebasan Kawasan Hutan di Bengkulu untuk Kepentingan Politik

Walhi Menduga Pembebasan Kawasan Hutan di Bengkulu untuk Kepentingan Politik

BENGKULU – Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi , Uli Arta Siagian mengungkapkan, usaha pelepasan kawasan hutan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam revisi Perda No 2 Tahun 2012 bersifat transaksional.

Uli menuding upaya ini merupakan bentuk transaksional antara elit politik untuk menunjang aktivitas pemilu dan pihak korporasi agar tidak melanggar saat mengesktrasi kawasan hutan.

“Pelepasan kawasan hutan yang dilakukan baik melalui revisi tata ruang maupun dengan penggunaan Pasal 110A dan Pasal 110B  PERPU Cipta Kerja, akan dimanfaatkan oleh koorporat ataupun elit politik untuk bisa saling mendapatkan keuntungan,” kata Uli, Kamis (02/02/2023).

“Untuk kooporasi bisa lepas dari hukuman atas pelanggaran yang  selama ini dilakukan dan bisa mengekstraksi  dengan aman dan nyaman, kemudian  elit politik juga  berpeluang mendapatkan ongkos politik untuk Pemilu 2024 ,” sambungnya.

Uli menjelaskan, proses revisi ini telah dimulai  sejak Pandemi Covid 19 dengan memanfaatkan momentum telah disahkannya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal UU dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengiterintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung.

Direktur Ekskutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan pihaknya akan meminta KPK untuk terus memantau kasus pembebasan lahan yang disebut tidak wajar ini.

“Kami juga bekerjasama dengan KPK untuk memantau perkembangan terkait Pembebasan Lahan Hutan ini apabila ada hal-hal tidak wajar yang sangat menyimpang demi kepentingan pribadi juga politik,” kata Ibrahim.

Revisi Dilakukan Tertutup

Direktur Gensis, Egi menjelaskan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak memiliki transparansi terkait Revisi Kawasan Hutan. Seharusnya, menurut Egi, ada keterlibatan masyarakat dalam mengetahui berapa lahan yang akan direvisi.

“Ya seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu harus lebih terbuka mengenai hal ini, tetapi mengapa gubernur dan pihak terkait sangat tertutup juga tidak melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga penggiat lingkungan yang mengerti hal tersebut,” jelasnya.

Pihaknya menduga ada kesengajaan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak membuka data pelepasan hutan ini ke masyarakat.  Walhi menuding setiap lahan yang akan dibebaskan ini akan menjadi keuntungan bagi para investor perusahaan mineral dan batu bara dan perusahaan sektor pertanian seperti sawit.

“Kalau bukan ada kepentingan pribadi dari mereka, apalagi yang menjadi alasan sehingga pemerintah sangat menutupi hal ini,” pungkasnya.