Di sebuah lanskap yang seharusnya menjadi rumah terakhir bagi gajah Sumatera di Bengkulu, seekor induk dan anaknya ditemukan mati. Bukan di luar kawasan hutan, bukan di wilayah konflik terbuka dengan manusia, tetapi di dalam kawasan hutan produksi yang secara hukum seharusnya dikelola untuk keberlanjutan.
Peristiwa ini terjadi di Hutan Produksi Air Teramang, dalam wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik PT Bentara Agra Timber. Kematian ini bukan sekadar tragedi satwa liar. Ia adalah penanda bahwa sesuatu yang lebih besar sedang gagal: sistem perlindungan hutan itu sendiri.
Bentang Alam Seblat bukan sekadar hamparan hutan. Ia adalah koridor ekologis penting yang menghubungkan habitat gajah dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Di sinilah gajah bergerak, mencari makan, berkembang biak, dan bertahan hidup. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ruang hidup ini perlahan terpecah.
Data Genesis Bengkulu menunjukkan bahwa di dalam konsesi PT Bentara Agra Timber yang memiliki luas sekitar 22.000 hektar, hutan alam yang tersisa hanya sekitar 13.627 hektar. Di saat yang sama, kawasan ini telah diisi oleh sekitar 4.826 hektar perkebunan sawit dan hampir 1.000 hektar lahan terbuka. Kondisi ini menegaskan bahwa lebih dari separuh fungsi ekologis kawasan telah terganggu dan terus mengalami degradasi.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, data Genesis Bengkulu juga mencatat peningkatan signifikan luas sawit di dalam konsesi. Ini menunjukkan bahwa alih fungsi kawasan hutan tidak hanya terjadi, tetapi berlangsung secara sistematis dan terus meluas.
Ketika hutan berubah menjadi sawit, yang hilang bukan hanya tutupan vegetasi. Yang hilang adalah jalur jelajah gajah, sumber pakan alami, serta konektivitas antar habitat yang menjadi kunci keberlangsungan hidup satwa tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, konflik tidak lagi bisa dihindari. Gajah dipaksa keluar dari ruang hidupnya, atau terjebak di habitat yang tidak lagi mampu menopang kehidupannya. Kematian induk dan anak gajah ini adalah konsekuensi paling nyata dari situasi tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan analisis Genesis Bengkulu terhadap dokumen Rencana Kerja Usaha, lokasi kematian gajah berada di dalam blok yang baru direncanakan untuk dimanfaatkan pada periode 2039 hingga 2048. Artinya, kawasan ini seharusnya masih dalam kondisi terlindungi. Fakta bahwa area ini telah terdegradasi menunjukkan adanya kelalaian serius dalam menjaga kawasan.
Di tengah kondisi ini, PT Bentara Agra Timber justru tetap dinyatakan lulus dalam penilaian pengelolaan hutan lestari, baik pada tahun 2023 maupun 2025, dengan predikat sedang. Fakta ini membuka pertanyaan besar tentang bagaimana sistem sertifikasi bekerja, dan sejauh mana ia benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Jika kawasan yang mengalami fragmentasi habitat, ekspansi sawit, dan kematian satwa dilindungi masih dinilai layak, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya perusahaan, tetapi juga sistem pengawasan yang ada di atasnya.
Negara, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap izin dijalankan sesuai prinsip keberlanjutan. Namun lemahnya pengawasan membuat kerusakan terus berlangsung tanpa intervensi yang memadai.
Kematian induk dan anak gajah ini pada akhirnya menjadi simbol. Ia menunjukkan bahwa ketika hutan tidak lagi dikelola dengan prinsip perlindungan, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi kehidupan itu sendiri.
Jika situasi ini terus dibiarkan, Bentang Alam Seblat akan kehilangan fungsi ekologisnya. Dan ketika itu terjadi, gajah Sumatera tidak hanya kehilangan habitatnya, tetapi juga masa depannya di Bengkulu.


































