Logo

Demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Massa Serbu Bawa Pocong

BENGKULU UTARA – Belasan massa yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) kembali menggelar demo di kantor Bupati Bengkulu Utara, Senin (19/11) siang. Meskipun diguyur hujan, namun tidak mendinginkan suasana unjuk rasa.

Tak hanya itu, ada juga beberapa pedagang yang ikut unjuk rasa lantaran menolak kehadiran indomaret yang berganti nama Tolimas atau Tomimas di Bengkulu Utara.

Para pedagang tersebut ingin Bupati membatalkan izin terhadap Tolimas atau Tomimas. Karena dipandang sebagai salah satu kebijakan yang bakal menghancurkan usaha pedagang di daerah itu.

Pemerintah dinilai tidak memperdulikan nasib pedagang kecil yang tentunya akan terdesak bila Tolimas tersebut berdiri atas izin pemkab.

“Kebijakan pemerintah untuk mengizinkan indomaret hadir di Bengkulu Utara belum tepat karena pihak pemkab juga belum pernah melakukan uji publik yang biasanya melibatkan seluruh pemilik toko ataupun warung manisan,” seruan tuntutan serbu saat orasi.

Sementara itu demo ke 7 ini sedikit berbeda dari demo sebelumnya, karena suasana demo menjadi sedikit seram, lantaran turut hadir pocong yang ikut serta dalam aksi demo ini.

Luki Triutomo, selaku kordinator demo menjelaskan kepada bengkulunews, kehadiran pocong tersebut bukan untuk mencari sensasi, namun pocong itu memiliki makna matinya kesejahteraan rakyat Bengkulu Utara terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil. Terutama tentang kebijakan Pemkab BU yang telah mengizinkan berdirinya Indomaret.

Perbedaan lain dari demo-demo sebelumnya adalah dari tuntutan selalu bertambah disetiap aksi demo, namun saat ini tuntutanya pun berkurang menjadi 10 tuntutan, yakni:

1. Sebelum dilaksanakannya uji publik dengan melibatkan seluruh pemilik toko (gerai) serta sebelum adanya kejelasan kuantitas serta zonasi indomart (TOLIMAS/TOMIMAS) di Bengkulu Utara maka saudara Ir.MIAN dan DPRD Bengkulu Utara harus segera membatalkan MOU serta mencabut dokumen perizinan indomaret.

2. Bupati Bengkulu Utara saudara Ir.MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statmentnya yg mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana dimuat dalam beberapa media online.

3. Bapak KAPOLRES Bengkulu Utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS TA 2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK Provinsi Bengkulu tahun 2017.

4. Bupati dan DPRD Bengkulu Utara harus memprioritaskan APBD tahun 2019 pada penuntasan pembangunan infrastruktur dasar (jalan & jembatan), terkhusus jembatan desa lubuk gading, jalan desa sebayur serta jalan dan jembatan kecamatan air besi.

5. Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal. Baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana, minim kontribusi, bagi masyarakat sekitar dan daerah.

6. Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus mencopot KADIS PUPR dan ketua ULP beserta jajarannya yg terkait, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian (pembiaran) serta ketidak profesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek TA 2017 yang berujung dengan kerugian negara miliaran rupiah, sebagaimana dimaksud halaman 40 dan 54 buku III LHP BPK perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017.

7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi kerugian negara (berdasarkan LHP BPK).

8. DPRD Bengkulu Utara harus segera menggunakan hak angket dalam upaya transparansi bagi hasil retribusi galian C serta PPJU (pajak penerangan jalan umum) Bengkulu Utara tahun 2015-2018.

9. Bupati Bengkulu Utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup (sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari (mandi, mencuci).

9. Kepala kejaksaan negeri arga makmur harus segera memproses hukum serta menangkap Bupati Bengkulu Utara sebagai bentuk pertanggung jawab atas kelalaian serta keteledorannya sehingga terjadi indikasi kebocoran anggaran Pemerintah Bengkulu Utara tahun anggaran 2017, sebagaimana di dalam buku I, II dan III LHP BPK perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017.