
Suasana Kejati Geledah Kantor Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
BENGKULU – Kejati geledah Kantor Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa (24/06/2025). Tindakan ini diambil terkait dengan adanya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa Kejati geledah Kantor Sekwan ini berkaitan dengan ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” terangnya.
Danang mengungkapkan, ada empat ruangan di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang diperiksa salah satuannya bidang keuangan. Selain DPRD, Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan paksa di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD).
“Ada empat ruangan yang digeledah salah satunya bagian keuangan. Penggeledahan di Kantor BPKAD dilakukan terkait keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi, mulai dari Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu.
Perkiraan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu masih dalam perhitungan oleh pihak Kejati Bengkulu.
Baca Juga : Geledah Tiga Tempat di Hari yang Sama, Kejati Bengkulu Lagi Bersih-bersih?
Masalah di DPRD
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis oleh BPK RI, menemukan adanya belanja sebesar Rp3,97 miliar pada tahun 2024 yang tak bisa dipertanggungjwabkan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp424,30 juta yang berhasil dipulihkan.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 yang mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kelebihan pembayaran mencakup biaya hotel sebesar Rp4.319.214.860 dan uang harian sebesar Rp38.970.000. Total perjalanan dinas yang tidak diakui mencapai Rp4.358.184.860.
Hingga saat ini, pihak terkait baru mengembalikan Rp202.724.917. Dengan demikian, sisa pengembalian yang belum disetor tercatat sebesar Rp4.155.459.943.
Selain itu, BPK melaporkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp557 juta yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dari angka tersebut, baru sekitar Rp51 juta yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan kewajiban pengembalian sebesar Rp526 juta.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!