
Rapat Kerja Teknis (Rekernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu Tahun Anggaran 2025
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Kerja Teknis (Rekernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Adeeva Bengkulu dan diikuti oleh jajaran penyidik Reskrim dari seluruh wilayah Polda Bengkulu.
Mewakili Kantor Imigrasi Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian tampil sebagai narasumber. Dalam sesi pemaparannya yang bertajuk “Peran Imigrasi dalam Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO”, Bona menguraikan berbagai strategi dan langkah konkret yang telah ditempuh oleh Imigrasi dalam upaya pencegahan keberangkatan ilegal serta perlindungan WNI.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Penolakan permohonan dan pembatalan penerbitan paspor bagi calon PMI nonprosedural, sebagai langkah preventif mencegah praktik perdagangan orang sejak dini.
Program Desa Binaan dan penugasan petugas Imigrasi sebagai pembina desa, untuk memperkuat edukasi dan pengawasan langsung di daerah rawan migrasi nonprosedural.
Penguatan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, sebagai bentuk respons terpadu dalam penanganan indikasi TPPO di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bona juga menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum, khususnya antara aparat kepolisian dan Imigrasi, demi mewujudkan langkah pencegahan yang efektif serta penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan orang.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta aktif berbagi pengalaman dan tantangan di lapangan serta berdiskusi mengenai praktik terbaik dalam perlindungan PMI dan penanganan TPPO.
Melalui keikutsertaan ini, Imigrasi Bengkulu berharap dapat mempererat kerja sama lintas sektor sekaligus memperkuat upaya perlindungan warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!