Logo

Ajak Masyarakat Sadar Hukum, Ini Langkah Pemkot Bengkulu

Pengukuhan kelompok sadar hukum di aula sekretariat daerah Kota Bengkulu. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membentuk 14 kelompok sadar hukum, yang bertugas memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Hal tersebut dalam rangka untuk mengurangi tingkat pelanggaran hukum di Kota Bengkulu.

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon mengatakan, pembentukan kelompok sadar hukum tersebut merupakan peningkatan dari kelurahan sadar hukum, yang pernah dibentuk sebelumnya.

Saat ini, lanjut Marjon, kelompok yang terbentuk baru dibeberapa kelurahan. Seperti, Kelurahan Lingkar Barat, Jalan Gedang, Padang Harapan, Sido Mulyo, Cempaka Permai, Tebeng, Tanah Patah.

Kemudian, Kelurahan Dusun Besar, Lingkar Timur, Timur Indah, Bentiring Permai, Kandang Limum dan Kelurahan Suka Merindu serta kelompok kader hukum SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

”Selama ini kelurahan sadar hukum, akan kita tingkatkan. Caranya dengan membentuk kelompok yang banyak,” kata Marjon, usai pengukuhan kelompok sadar hukum di aula sekretariat daerah Kota Bengkulu, Rabu (25/10/2017).

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu, Bunyamin menyampaikan, pembentukan kelompok sadar hukum di Kota Bengkulu, dapat menjadi ujung tombak pemerintah dalam mengurangi tingkat pelanggaran hukum.

Bunyamin menyebut, tingkat pelanggaran hukum yang diperbuat masyarakat di Kota Bengkulu, masih tergolong rendah.

”Ini dapat menjadi ujung tombak, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat agar tidak melanggar,” sampai Bunyamin.