Bengkulu News #KitoNian

Pemerintah Daerah Dominasi Pelanggaran Pelayanan Publik Tahun 2018

Pers rilis "Catatan Akhir Tahun Ombudsman"

BENGKULU – Pelanggaran pelayanan publik yang masuk dalam pengawasan Ombudsman RI Bengkulu sepanjang tahun 2018 terhitung menurun. Tahun ini, laporan yang diterima ke salah satu lembaga pengawasan publik tersebut tercatat hanya 85 laporan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 216 laporan.

Dari jumlah ini, jumlah terbanyak instansi terlapor di peringkat enam besar yaitu Pemerintah Daerah dengan 45 laporan, BUMD/BUMN 7 laporan, menyusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 6 laporan, lembaga pendidikan 5 laporan, Kementerian 4 laporan dan rumah sakit berjumlah 3 laporan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdy Puryanto mengatakan, penurunan jumlah laporan ini menunjukkan adanya perubahan signifikan penyelenggara pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

“Ini menunjukkan adanya perbaikan di penyelenggara pelayanan publik,” kata Herdy dalam pers rilis “Catatan Akhir Tahun Ombudsman” di salah satu hotel Kota Bengkulu, Kamis (27/12/2018).

Klasifikasi pelapor didominasi perorangan dengan jumlah 71 pelapor, keluarga korban 11 pelapor, kuasa hukum dan lainnya masing-masing dua pelapor. Sementara jenis laporan terbanyak ada pada kategori tidak memberikan pelayanan dengan jumlah 24 laporan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jenis laporan yang dominan terjadi perubahan.

“Kalau untuk jenis laporannya terjadi perubahan. Tahun sebelumnya, jenis penundaan berlarut itu yang mendominasi, tahun ini tidak,” sambung Herdy.

Sementara subtansi pengaduan pada daftar lima terbanyak diisi oleh subtansi kepegawaian dengan jumlah 20 laporan, Bidang pertanahan 20 laporan, bidang adminduk 8 laporan, bidang pendidikan dan subtansi bidang perizinan berjumlah 7 laporan.

“Dari jumlah itu, laporan yang selesai ditangani sebanyak 63 laporan. Sisanya sebanyak 22 laporan masih dalam proses tindak lanjut,” tutup Herdy.

Baca Juga
Tinggalkan komen