

BENGKULU – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi digelar hari ini, Senin (21/4). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ini mengangkat agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, JPU yang terdiri dari Agung Satrio, Agus Subagya, Ade Azharie, Oktafianta, Tony Indra, dan Heni Nugroho, mengungkap bahwa Rohidin diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi tim sukses, bahkan turut membantu pembiayaan kampanye melalui pengumpulan dana dari para pejabat Pemprov,” ungkap JPU dalam persidangan.
Tak sendiri, Rohidin didakwa bersama mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudannya Evriansyah alias Anca. Keduanya disebut aktif berperan dalam mengatur strategi dan mobilisasi dukungan dari dalam birokrasi.
JPU memaparkan, bersama Alfian Martedy selaku Kabiro Umum Pemprov Bengkulu, ketiganya menyusun peta wilayah pemenangan. Dalam skemanya, Rohidin bertanggung jawab atas tujuh daerah, yakni enam kabupaten (Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Lebong) serta Kota Bengkulu. Sementara pasangan calon wakilnya, Meriani, ditugaskan memenangkan tiga kabupaten lainnya, Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Seluma.
“Untuk mendukung skema itu, para kepala OPD diminta berkontribusi baik dalam bentuk dukungan logistik, kegiatan, hingga dana,” tambah JPU.
Fakta mengejutkan lainnya, sebanyak lebih dari Rp7, miliar dana yang dikumpulkan dari pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk kepala OPD dan sejumlah pejabat eselon III dan IV, disetorkan ke Rohidin untuk kepentingan pemenangan Pilkada. Dana tersebut diduga diperoleh secara melawan hukum dan menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Tidak ada komentar.