
BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial AS, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba usai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Sawah Lebar Baru.
“Pelaku kami tangkap saat diduga hendak menaruh sabu yang sudah dipesan. Saat penggeledahan, kami menemukan 46 paket sabu siap edar,” ujar, Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David, Jumat (2/5/2025).
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus mengantarkan tim ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 8 paket sabu berukuran besar yang belum sempat diedarkan. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 57,76 gram.
Kompol David mengungkapkan bahwa AS pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Ironisnya, AS mengaku mendapat imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk setiap kantong sabu yang berhasil ia edarkan.
“AS ini residivis. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Aceh,” jelasnya.
Kini, AS harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!