Usin Ungkap Nama Penyusun Perda Pajak yang Naik, Ada PAN dan Partai Koalisi Helmi Hasan

Alwin Feraro
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah. Foto, Dok Cindy/BN

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah. Foto, Dok Cindy/BN

BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring membocorkan nama-nama anggota DPRD yang menyusun Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nama ini ia unggah di akun media sosialnya, Rabu (4/6/2025).

Dalam unggahan itu ia mengaku terlibat dalam penyusunan perda tersebut. Selebihnya terdapat beberapa nama yang berasal dari partai pengusung gubernur saat ini. Diantaranya ada politisi PAN Billy Dwitrata Sunardi, Edwar Syamsi (PDIP), Andaru Pranata (PDIP), Jonaidi SP (Gerindra), Tantawi Dali (Nasdem), Muharamin (Demokrat), Faizal Mardianto (Demokrat) dan Zainal S.Sos (PKB).

Delapan anggota DPRD kala itu menjadi wakil dari partai yang mengusung dan mendukung Gubernur Helmi Hasan saat ini. Selebihnya, Sumardi (Golkar/Ketua DPRD sekarang), Darmawansyah (Golkar), Herizal Apriansyah (PKS) dan Gunadi Yunir (PPP).

Usin mengklaim saat itu seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut dan sekarang menjadi Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh panitia khusus, bukan Bapemperda Provinsi Bengkulu.

“Sebagai pemimpin di Bengkulu harus berikan informasi yang benar tanpa menyesatkan. Apalagi menyalahkan orang lain padahal ada peran anggotanya yang duduk di DPRD Provinsi ikut membahas, menyetujui perda tersebut,” tulis Usin.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menyebut nama Usin sebagai salah satu aktor yang terlibat dalam menyusun perda yang kini menjadi polemik di masyarakat itu. Pernyataan ini ia sampaikan dalam siaran langsung di media sosialnya.

“Ketua Bapemperda menyusun kenaikan pajak tertinggi di Indonesia itu namanya Usin, ketua DPRD-ny ketika itu Ihsan Fajri, gubernur yang lama,” ujar Helmi Hasan.

Helmi kini mengaku kenaikan pajak dalam Perda tersebut sangat tinggi. Ia mengajak masyarakat untuk berpikir kritis dan menelusuri orang-orang menjadi terlibat dalam sebagai penyusun perda tersebut.

“Saya ingin mengajak kita bersama, agar kritis pada tempatnya. Sekali lagi saya jelaskan, saudaraku sekalian, tolong dibuka, Perda itu siapa yang tanda tangan, kapan ditandatanganinya, siapa yang menandatanganinya, siapa yang menjadi ketua Bapemperda-nya? Coba dilihat, tanya kenapa itu disusun setinggi itu,” sebut Helmi.