
KAUR – Keluarga korban kasus pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menjerat tersangka Fa (18) dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelang persidangan pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana penyampaian kami sebelumnya, pelaku juga dihukum seberat-beratnya dan bila memang ada pihak lain yang terlibat baik itu membantu secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Sopian.
Lebih lanjut, ia menegaskan harapan agar JPU dan Majelis Hakim dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Sehingga terhadap Pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Bahkan bila ditemukan fakta yang memungkinkan untuk dihukum mati. Karena tindakan pelaku sebagaimana sudah kita ketahui bersama mengakibatkan dua nyawa melayang, dibunuh dengan sangat keji dan kejam. Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya,” sambungnya.
Sopian juga mengingatkan agar JPU dan Majelis Hakim tidak terlalu mempercayai keterangan dari tersangka, karena menurutnya banyak hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi yang tidak masuk akal.
“Kami berkeyakinan JPU dan majelis hakim yang nanti menyidangkan, betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada Pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan keluarga korban pelaku dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum mati,” pungkasnya.
Menurutnya, peristiwa ini telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaku sempat melarikan diri dan diketahui sebagai residivis dari berbagai tindak pidana lain.
Ia juga menyampaikan sejumlah fakta penting yang telah diberikan kepada Kejari Kaur, antara lain:
-
Kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan dan luka batin mendalam bagi keluarga korban, baik di Desa Karang Dapo maupun Desa Babat.
-
Pisau yang digunakan oleh tersangka diketahui telah dipersiapkan sebelumnya.
-
Kedua korban dibunuh secara bersamaan. Korban pertama adalah nenek berusia 79 tahun bernama Bidah, yang dalam kondisi sakit, dan korban kedua adalah anak perempuan bernama Yeti (14), yang tidak memiliki kemampuan untuk melawan.
-
Tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang jenis Samcodin.
-
Kejadian ini menciptakan keresahan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, terutama di Kecamatan Semidang Gumay.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Novy Saputra, SH menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan menilai berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.
“Pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang akan terungkap di persidangan,” ujar Kasi Pidum kepada kuasa hukum keluarga korban.
Kasus yang menyita perhatian ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024. Korban Yeti, seorang siswi SMPN 13 Kaur, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tikaman di leher. Berdasarkan rekonstruksi, korban diperkosa dalam kondisi sekarat. Sedangkan neneknya, Bidah, yang menderita stroke, dibunuh dengan luka di bagian leher.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengambil dan membuang sepeda motor milik korban. Ia mengganti pakaiannya yang berlumuran darah, berjalan kaki sejauh 5 kilometer ke rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban lainnya dan membuangnya di dekat Jembatan Seranjangan, sekitar 10 km dari lokasi kejadian.
Semua tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu sekitar empat jam, dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, saat korban ditemukan tak bernyawa. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polres Kaur pada Minggu, 5 Januari 2025, setelah melarikan diri ke rumah kakeknya di Curup, Rejang Lebong.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!