
Penetapan tersangka oleh KPK

Penetapan tersangka oleh KPK
BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kali ini KPK memanggil sejumlah saksi penting terkait kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kewajiban penyelenggara negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.
KPK mencurigai adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi, terutama dalam mendanai pencalonan kembali Rohidin pada Pilkada 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Beberapa nama penting yang diperiksa antara lain, Edhie Santosa Rahardja, pengurus PT Ratu Samban Mining, Junaidi Leonardo, berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, Dedeng Marco Saputra, dari PT Selamat Jaya Pratama, Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana, Yanto, pengurus PT Ferto Rejang dan Alfian Martedy, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa para saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana dan modus operandi dalam kasus ini.
Dalam OTT yang digelar 23 November 2024 lalu, KPK berhasil menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah alias Anca, Ajudan Gubernur.
Ketiganya ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan kepala daerah dan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Tidak ada komentar.