Mahasiswi Bengkulu Ditangkap Usai Gelapkan 8 Sepeda Motor Teman

Dwinka Kurniawan
Mahasiswi Bengkulu Ditangkap Usai Gelapkan 8 Sepeda Motor Teman

BENGKULU Seorang mahasiswi berinisial DS yang baru saja lulus dari salah satu universitas swasta di Bengkulu, diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka.

DS, warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditangkap karena menggelapkan delapan unit sepeda motor milik teman kuliahnya sendiri.

Modus pelaku terbilang licik. Ia meminjam motor dari teman-temannya dengan janji akan membayar sewa harian sebesar Rp150 ribu.

Namun, motor-motor tersebut justru digadaikan ke orang tak dikenal yang ia hubungi melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman mengungkapkan bahwa DS menggadaikan setiap motor dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dari hasil pengembangan, kami temukan lima lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka. Kami juga menduga ada TKP lain di wilayah Polsek Muara Bangkahulu,” ujar Kompol Agus, Jumat (2/5/2025).

Penangkapan DS dilakukan di tempat kosnya yang berada di kawasan Timur Indah. Polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk penyelidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!