

BENGKULU – Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berlangsung penuh perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/04/2025), Rohidin secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim.
Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Ketiganya hadir dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mengajukan eksepsi, serta menyatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
“Saya mengakui sepenuhnya dakwaan tersebut. Saya telah membuat kesalahan besar. Saat itu saya masih menjabat sebagai calon Gubernur Bengkulu, dan saya memobilisasi ASN untuk mengumpulkan dana,” ujar Rohidin di ruang sidang.
Rohidin mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Evriansyah untuk dibagikan kepada masyarakat demi mendukung kemenangannya dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut, ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan berharap persidangan ini dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Saya siap mengikuti seluruh proses hukum dengan baik dan terbuka. Saya menghargai tindakan KPK dan akan bersikap kooperatif selama persidangan,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Rabu (30/4/2025).
Tidak ada komentar.