

BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024 lalu.
Untuk menjaga kelancaran dan keamanan jalannya persidangan, Polresta Bengkulu bersama Brimob Polda Bengkulu mengerahkan sebanyak 186 personel gabungan.
Sidang ini menjadi satu-satunya agenda persidangan yang digelar PN Bengkulu hari ini, Senin (21/4/2025). Pihak pengadilan pun menerapkan sistem keamanan tertutup dengan mewajibkan penggunaan ID card khusus bagi siapa pun yang ingin masuk ke area pengadilan, termasuk awak media.
Kepala Bagian Operasi Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan standar pengamanan sidang kasus besar.
“Kita menurunkan 186 personel untuk pengamanan, terdiri dari anggota Polresta dan Brimob,” ujar Januri.
Ia menambahkan, masyarakat umum tidak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan tanpa ID card resmi yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
“Siapa pun, termasuk jurnalis, wajib menggunakan ID card khusus. Jika tidak memilikinya, tidak diperbolehkan masuk ke dalam area persidangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rohidin Mersyah ditangkap dalam OTT KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK mengungkap bahwa Rohidin diduga memerintahkan bawahannya untuk mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendukung pencalonan dirinya dalam Pilkada 2024.
Dari hasil OTT tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Selain Rohidin, dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Tidak ada komentar.