

BENGKULU – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah, pada Senin, 21 April 2025.
Majelis hakim untuk menangani perkara ini telah ditetapkan. Juru Bicara PN Tipikor Bengkulu, T. Oyong SH, menyebutkan bahwa persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Paisol SH MH. Ia akan didampingi oleh dua hakim karier, Achmadsyah Ade Muri dan Muhammad Fauzi, serta dua hakim adhoc, Puspita Sari dan Ramayani Darwis.
Sementara dari pihak penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menugaskan delapan jaksa untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka antara lain Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.
Berkas perkara serta ketiga terdakwa telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu pada Senin, 14 April 2025, dengan surat pelimpahan nomor 18/TUT.01.03/24/03/2025. Masing-masing terdakwa mendapatkan nomor register berbeda:
Rohidin Mersyah: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
Isnan Fajri: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
Evriansyah: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
Oyong menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan istimewa.
“Pengadilan akan tetap menerapkan prosedur standar sebagaimana perkara lainnya. Namun, jika jumlah pengunjung sidang membludak, kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengatur teknis pelaksanaan persidangan,” jelasnya.
Terkait lokasi sidang, Oyong mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan pasti apakah akan digelar di kantor PN Bengkulu di Jalan S. Parman atau di lokasi lain di kawasan Sungai Rupat.
“Masih menunggu keputusan pimpinan. Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan tempat yang paling tepat,” ujarnya.
Tidak ada komentar.